Satu bulan sebelum pemilihan saya sudah siapkan rekan-rekan kerja saya dalam pengurus, yang berkompeten, berkwalitas dan ahli dalam bidangnya.
JIKA SAYA TERPILIH.
1. Dua bulan pertama diadakan penyusunan program kerja dan kegiatan untuk satu tahun.
Caranya:
- Bulan pertama menggerakan semua lokal agar menyusun program kerja dan kegiatan.
- Bulan kedua sinkronisasi program antara progaram lokal-lokal dan program wilayah, dengan begitu semua program dapat dipersiapkan dengan matang dan waktu yang leluasa. Dan juga tidak terjadi tumpang-tindih antara program kegiatan lokal dan wilayah.
- Kemudian dilaksanakan rapat kerja wilayah (RAKERWIL) disini semua program kerja lokal dan wilayah dimantapkan dan dihitung anggarannya serta teknis pelaksanaannya. Selanjutnya hasil nya dibukukan dalam buku program, maka semua kegiatan lokal dan wilayah selama setahun termasuk kegiatan penting mendadak seperti bantuan bencana sudah diatur anggarannya dan mengacu pada buku program ini.
2. Segera membereskan data anggota yang 10-28 masih berlaku maupun yang belum sempat diperpanjang lagi. Data tersebut berisi alamat, nomor telepon, profesi, golongan darah, serta bidang yang diminati dalam organisasi RAPI. Sehingga organisasi tahu betul tentang potensi yang dimiliki dari tiap anggotanya.
Menghubungi anggota yang 10-28 nya belum diperpanjang agar tali silaturahmi dalam berorganisasi tersambung kembali.
3. Pertemuan atau diskusi antar pengurus dapat dilakukan dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi online atau radio. Kecuali yang bersifat sangat penting.
4. Laporan pertanggung jawaban kegiatan dan keuangan akan diumumkan secara terbuka kepada anggota setiap 6 bulan sekali melalui lokal.
5. Menjalin hubungan baik antar instansi kepada PEMKOT, KEPOLISIAN, KODIM dan instansi lain yang dianggap perlu. Sehingga keberadaan dan eksistansi organisasi RAPI di Tangerang dapat terlihat.
Demikianlah visi saya, seandainya saya tidak terpilihpun, saya berharap visi ini bisa dijalankan oleh Rekan yang terpilih, syukur jika ditambahkan dengan yang lebih baik.
LAMPIRAN :
PEDOMAN PELAKSANAAN
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
1. UMUM
Radio Antar Penduduk Indonesia adalah organisasi masyarakat yang merupa kan wadah resmi para pemilik Izin KRAP yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. RAPI merupakan sarana yang memungkinkan masyarakat memanfaatkan komunikasi Telepon-Radio untuk menjalin hubungan sosial kemasyarakatan.
Perkembangan organisasi RAPI dewasa ini yang telah merambah sampai pelosok di hampir seluruh provinsi, disamping patut disyukuri, juga menuntut tanggung jawab lebih besar dari setiap aktivis dan fungsionaris untuk melaku kan penataan lebih lanjut sesuai dengan tuntutan perkembangan era globalisasi informasi serta era reformasi secara bertanggung jawab;
Penataan organisasi lebih lanjut, sesuai amanat Munas IV di Denpasar, Januari 2000, mensyaratkan setiap kepengurusan hendaknya merupakan hasil musya warah organisasi. Agar Musyawarah dan Rapat Kerja berjalan tertib dan meng hasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat untuk masa depan organisasi, perlu Pedoman Pelaksanaan yang baik dan sesuai dengan jenjang kepengurusannya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja ini disusun untuk menjadi panduan penyelenggaraan sehingga dapat terwujud keseragaman dan pada akhirnya dapat dicapai hasil maksimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan Tri Tertib RAPI yakni Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi.
3. PERATURAN UMUM PENYELENGGARAAN
Musyawarah dan Rapat Kerja dalam organisasi RAPI terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional
b. Musyawarah Daerah
c. Musyawarah Wilayah
d. Musyawarah Lokal
e. Musyawarah Luar Biasa
f. Rapat Kerja Nasional
g. Rapat Kerja Daerah
h. Rapat Kerja Wilayah
i. Rapat Paripurna Pengurus
j. Rapat Pengurus
k. Rapat Koordinasi
l. Rapat Panitia
Status, wewenang, penyelenggara dan peserta Musyawarah dan Rapat Kerja telah diatur pada Anggaran Dasar Bab VI Pasal 16 serta Anggaran Rumah Tangga Bab VII Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Bab VIII Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29.
Tata Tertib Musyawarah dan Rapat Kerja RAPI terdiri atas:
1. Tata Tertib Penyelenggaraan
2. Tata Tertib Persidangan
A. PENGERTIAN PESERTA
1. Peserta Musyawarah, terdiri atas :
a. Utusan
b. Peninjau
c. Pengamat/Undangan/Pemerhati
2. Utusan, terdiri atas :
a. Utusan Daerah/Wil/Lokal, 3 orang dengan Mandat penuh
b. Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal
c. DPO Pusat/Daerah/Wilayah/DPL
3. Peninjau, terdiri atas :
a. Peninjau Daerah/Wil/Lokal, 2 orang dengan Mandat penuh
b. Dewan Kehormatan RAPI
c. Panitia Musyawarah/Raker ( OC, SC dan Nara sumber )
4. Pengamat/Undangan/Pemerhati, terdiri atas :
a. Instansi terkait
b. Aktivis dan fungsionaris RAPI yang dibutuhkan pandangan, pengamatan dan peran sertanya untuk pengembangan RAPI masa mendatang.
B. KETENTUAN BAGI UTUSAN
1. Peserta adalah Pengurus RAPI Daerah/Wilayah/Lokal dan Izin KRAPnya masih berlaku.
2. Berbadan Sehat. Bagi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu harus membawa obat sendiri serta melapor khusus pada Panitia Pelaksana.
3. Bagi Utusan Daerah/Wilayah/Lokal, harus membawa surat mandat dari Pengurusnya.
4. Mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana dengan menyerahkan surat mandat dan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
5. Aspirasi dan saran tertulis Daerah/Wilayah/Lokal agar diserahkan kepada Panitia Pengarah.
6. Membawa perlengkapan pribadi secukupnya.
7. Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan ditanggung oleh Panitia sesuai ketentuan.
Pesanan tambahan, menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar cash.
8. Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
C. KETENTUAN BAGI PENINJAU
1. Bagi Peninjau Daerah/Wilayah/Lokal, harus membawa surat mandat dari Pengurusnya.
2. Bagi Dewan Kehormatan, membawa mandat dari instansinya.
3. Panitia ( OC dan SC ), sesuai amanat yang diembannya.
4. Berbadan Sehat. Bagi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu harus membawa obat sendiri serta melapor khusus pada Panitia Pelaksana.
5. Mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana dengan menyerahkan surat mandat dan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
6. Aspirasi dan saran tertulis Daerah/Wilayah/Lokal agar diserahkan kepada Panitia Pengarah.
7. Membawa perlengkapan pribadi secukupnya.
8. Membayar Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan yang di tetapkan oleh Panitia.
Pesanan tambahan, menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar cash.
9. Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
D. KETENTUAN BAGI PENGAMAT/UNDANGAN/PEMERHATI
1. Bagi Pengamat utusan instansi, membawa surat mandat dari instansinya berdasarkan Undangan Pengurus cq. Panitia Pelaksana.
2. Bagi Pengamat unsur fungsionaris dan aktivis RAPI, membawa Undangan Pengurus cq. Panitia Pelaksana.
3. Berbadan Sehat. Bagi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu harus membawa obat sendiri serta melapor khusus pada Panitia Pelaksana.
4. Mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana dengan menyerahkan surat mandat dan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
5. Aspirasi dan saran tertulis agar diserahkan kepada Panitia Pengarah/SC.
6. Membawa perlengkapan probadi secukupnya.
7. Membayar Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan yang di tetapkan oleh Panitia.
Pesanan tambahan, menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar cash.
8. Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
4. TATA CARA PELAKSANAAN
A. TATA TERTIB PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat Kerja meliputi beberapa tahap sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan
2. Tahap Upacara Pembukaan ( Seremonial )
3. Tahap Persidangan
4. Tahap Upacara Penutupan ( Seremonial )
5. Tahap Pelaporan
B. TATA TERTIB PERSIDANGAN
Tata Tertib Persidangan Musyawarah dan Rapat Kerja, terdiri atas:
1. Umum / Status
2. Waktu dan Tempat
3. Tema
4. Peserta dan Peninjau
5. Hak dan Kewajiban
6. Hak Bicara dan Hak Suara
7. Penyampaian Pendapat
8. Jenis Persidangan
9. Korum ( Quorum )
10 Pimpinan Sidang
11 Pemilihan Pimpinan Sidang
12 Sidang Formatur
(hanya untuk Musyawarah, pada Rapat Kerja tidak ada Pemilihan Pengurus karena itu tidak dibentuk Formatur)
13 Tugas dan Wewenang Pimpinan Sidang
14 Pembentukan Pengurus idem point 12
15 Tata cara pemilihan idem point 12
16 Pengambilan Keputusan
17 Sanksi bagi Peserta dan Peninjau
18 Lain-lain Escape clausula
5. TATA TERTIB PENYELENGGARAAN
A. UMUM
1. Tata Tertib Penyelenggaraan Musyawarah dan/atau Rapat Kerja ini berlaku bagi seluruh Peserta yakni: Utusan, Peninjau, Pengamat, OC, SC dan Nara Sumber.
2. Setiap Peserta tunduk pada semua ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
3. Setiap Peserta berkewajiban memenuhi dan menyerahkan seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
4. Pengurus RAPI sebagai Penyelenggara Musyawarah dan/atau Rapat Kerja berkewajiban meneliti dan menyeleksi keabsahan Peserta.
B. TATA TERTIB
YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSIDANGAN
1. Setiap Peserta secara umum mempunyai Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
a. Mengikuti seluruh acara dan Sidang Musyawarah dari awal sampai selesai
b. Menghormati Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
c. Hadir di Ruang sidang 5 (lima) menit sebelum persidangan dimulai
d. Menandatangani Absensi yang tersedia
e. Mengenakan Tanda Peserta selama mengikuti Musyawarah
f. Mengenakan Pakaian Seragam RAPI atau Batik lengan panjang / Safari dan bersepatu (dilarang menggunakan sandal dan kaos oblong) pada saat mengikuti persidangan
g. Bersikap santun dan menghormati jalannya persidangan
h. Berbicara seperlunya (straight to the point) bila diminta dan/atas persetujuan Pimpinan Sidang, tidak membuat gaduh, dan memberikan perhatian yang sebesar-besarnya untuk kelancaran persidangan Musyawarah
i. Apabila mendadak terpaksa meninggalkan Ruang sidang, harus mem beri tahu kepada Pimpinan Sidang
j. Dilarang membawa senjata Api/Tajam pada saat menghadiri acara sidang Musyawarah, kecuali Petugas dari Panitia
2. Bagi Utusan :
a. Menggunakan fasilitas yang disediakan Panitia secara cuma-cuma selama mengikuti Musyawarah/Rapat Kerja (kecuali Telepon, Loundry dan Pesanan Pribadi lainnya dari Hotel, harus dibayar Cash).
b. Mempunyai Hak Bicara dan Hak Suara yang diatur sebagai berikut :
1) Hak Bicara dimiliki oleh Setiap Peserta
2) Hak Suara hanya dimiliki oleh Utusan
c. Pada acara Pandangan Umum dan Pencalonan, setiap Daerah/Wilayah/Lokal memiliki 1 (satu) Suara yang disampaikan melalui Juru Bicara
d. Pada acara Pemilihan, setiap Utusan memiliki 1 (satu) Suara
e. Penggunaan Hak Bicara, diatur oleh Pimpinan Sidang
3. Bagi Peninjau :
a. Menanggung seluruh biaya selama mengikuti acara Musyawarah/Rapat Kerja, dan menyetor kontribusi sesuai ketentuan yang ditetapkan Panitia.
b. Berhak mendapatkan Materi Musyawarah/Rapat Kerja.
c. Hanya memiliki Hak Bicara dan Tidak Memiliki Hak Suara
d. Berhak mengikuti Sidang Paripurna dan Sidang Komisi, dengan cara mendaftar.
4. Bagi Pengamat :
a. Bagi aktivis dan fungsionaris RAPI, menanggung sendiri seluruh biaya selama mengikuti Musyawarah/Rapat Kerja, dan menyetor kontribusi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia
b. Bagi utusan instansi terkait, seluruh biaya selama mengikuti acara Musyawarah/ Rapat Kerja, ditanggung oleh Pengurus cq. Panitia Pelaksana
c. Berhak mendapatkan Materi Persidangan
d. Tidak memiliki Hak Suara
Hanya memiliki Hak Bicara, atas permintaan Pimpinan Sidang
e. Berhak mengikuti Sidang Paripurna dan Sidang Komisi, dengan cara mendaftar.
5. Bagi Pimpinan Sidang :
a. Berkewajiban memimpin sidang berdasarkan Tata Tertib Sidang, dengan arif dan bijaksana
b. Membuka, menskors dan menutup persidangan Musyawarah/Rapat Kerja secara resmi
c. Mengatur urutan/giliran berbicara secara adil dalam persidangan
d. Mengupayakan semaksimal mungkin agar setiap keputusan sidang merupakan hasil maksimal pelaksanaan asas musyawarah untuk mufakat, dari seluruh peserta
e. Memimpin pembahasan Materi yang disajikan Panitia Pengarah
Dalam hal terjadi pengembangan Materi atas usul Peserta:
1) Bila terkait langsung dengan topik bahasan, dapat langsung dibahas
2) Bila merupakan Topik baru / tambahan, dicatat, untuk dibahas setelah seluruh Materi, rampung
f. Membuat, menandatangani dan membacakan setiap Keputusan Sidang serta Berita Acara Hasil Sidang
g. Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya acara persidangan, agar Musyawarah/Rapat Kerja dapat selesai dengan hasil yang optimal dan tepat pada waktunya
h. Memberikan Peringatan apabila pembicaraan Peserta dinilai telah menyimpang dan/atau melakukan tindakan yang dinilai dapat meng hambat kelancaran sidang, dan bila perlu berwenang memerintahkan peserta keluar dari Ruang Sidang apabila peserta tersebut secara nyata telah mengganggu dan/atau menghambat kelancaran acara dan persidangan
6. Bagi Nara Sumber :
a. Sesuai penugasannya, berkewajiban mengikuti acara persidangan Musyawarah/ Rapat Kerja dengan seksama dan aktif berusaha mengantisipasi secara positif apabila melihat gejala pembahasan sidang akan menyimpang dari perencanaan yang digariskan oleh Panitia Pengarah.
b. Memberikan penjelasan yang diperlukan oleh Pimpinan Sidang atas segala sesuatu yang berkaitan dengan Materi Musyawarah/Rapat K erja
c. Sebelum mengikuti persidangan, wajib menyerahkan surat-tugasnya untuk diparaf Pimpinan Sidang dan melaporkan perkembangan serta hasil sidang yang diikutinya kepada Ketua Panitia Pengarah.
d. Mengingatkan Pimpinan Sidang secara arif, baik lisan maupun tertulis agar pembahasan sidang tidak menyimpang dari materi yang disajikan Panitia Pengarah.
e. Dalam hal terjadi pengembangan materi atas usul peserta, segera antisipasi dengan melakukan kordinasi bersama Ketua Panitia Pengarah.
C. TATA TERTIB PEMILIHAN
PIMPINAN SIDANG PARIPURNA, KOMISI DAN FORMATUR
1. Pimpinan Sidang Paripurna :
a. Pimpinan Sidang Paripurna I adalah Pengurus dan/atau Panitia Pengarah selaku Pimpinan Sidang Paripurna Sementara.
b. Pimpinan Sidang Paripurna terdiri atas 5 (lima) orang, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan 2 (dua) orang anggota.
c. Pemilihan Pimpinan Sidang Paripurna dilakukan dari dan oleh Peserta, dipimpin oleh Pengurus.
d. Pencalonan dilakukan dengan memperhatikan unsur:
1) Unsur perwakilan ...
2) Unsur perwakilan ...
3) Unsur perwakilan ...
4) Unsur perwakilan ...
5) Unsur perwakilan ...
e. Penentuan jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota di atur dari dan oleh Pimpinan Sidang Paripurna terpilih.
2. Pimpinan Sidang Komisi :
a. Terdiri atas 3 (tiga) orang, yaitu: Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris
b. Pemilihan Pimpinan Sidang Komisi dilakukan dari dan oleh Peserta Sidang Komisi yang telah terdaftar, secara Langsung, bebas dan (rahasia), dipimpin oleh Pimpinan Sidang Paripurna.
c. Pencalonan dilakukan dengan memperhatikan unsur :
1) Unsur perwakilan ...
2) Unsur perwakilan ...
3) Unsur perwakilan ...
d. Penentuan jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris, diatur dari dan oleh Pimpinan Sidang Komisi terpilih.
e. Pimpinan Sidang Paripurna dapat dipilih menjadi Pimpinan Sidang Komisi.
3. Pimpinan Sidang Formatur :
a. Tim Formatur terdiri atas 7, 5, 3, orang, yang mewakili unsur :
1) Unsur ...
2) Unsur ...
3) Unsur ...
b. Penetapan anggota Formatur dari setiap unsur yang diwakilinya, dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat dari dan oleh kelompok unsur yang bersangkutan, (unsur dimaksud dapat berupa: se-Pulau, se-Keresidenan, Tokoh potensial).
c. Sidang Formatur dipimpin oleh Ketua Terpilih, dimana pemilihannya dilakukan secara langsung, bebas dan (rahasia) pada Sidang Paripurna.
d. Sekretaris Formatur dipilih dari dan oleh Tim Formatur.
6. TAHAP PENYELENGGARAAN
A. TAHAP PERSIAPAN
1. Pembentukan Panitia (Pengarah dan Pelaksana) dengan Surat Keputusan Pengurus.
2. Panitia Pengarah menyusun Materi Musayawah/Rapat Kerja
a. Jadwal Acara
b. Tata Tertib Sidang
c. Materi Komisi :
A. Organisasi
B. Program Kerja dan Anggaran
C. Umum & Rekomendasi
d. Laporan Pertanggung Jawaban (untuk Musyawarah)
e. Draft Surat Keputusan Sidang, dan
f. Draft Berita Acara Hasil Sidang
3. Panitia Pelaksana, mempersiapkan:
a. Jadwal Acara, Waktu dan Tempat
b. Sarana, Perlengkapan, Daftar Hadir, Tanda Peserta
c. Acara Pembukaan dan Penutupan (seremonial)
d. Undangan (Daftar Peserta, Peninjau dan Pemerhati)
e. Perizinan dan Ketertiban
f. Penggandaan Materi
g. Akomodasi dan Konsumsi
4. Supervisi oleh Pengurus :
Pengurus selaku penanggung jawab kegiatan harus selalu memberi atensi dan bimbingan kepada Panitia agar tujuan dapat tercapai secara tepat guna dan berdaya guna.
B. TAHAP UPACARA PEMBUKAAN
Susunan Acara Pembukaan :
1. Pembukaan MC
a. Indonesia Raya
b. Kode Etik RAPI
c. Mars RAPI
2. Laporan Ketua Panitia
3. Sambutan- Sambutan :
a. Ketua (jenjang penyelenggara)
b. Ketua (jenjang setingkat diatas penyelenggara)
c. V.VIP (Pejabat tertinggi yang diundang khusus untuk memberi Sambutan)
4. Berdo’a.
C. TAHAP PERSIDANGAN MUSYAWARAH
Persidangan Musyawarah terdiri atas Sidang Paripurna, Sidang Komisi, Sidang Sub Komisi (bila perlu), dan Sidang Formatur.
Rangkaian persidangan Musyawarah adalah sebagai berikut :
1. Sidang Paripurna I
Dipimpin oleh Pimpinan Sidang Paripurna Sementara (terdiri dari Pengurus dan/atau Panitia Pengarah), untuk :
a. Penetapan Sahnya penyelenggaraan Musyawarah (Korum) dan Pembukaan Persidangan Musyawarah secara resmi.
b. Pengesahan Jadwal Acara dan Tata Tertib Sidang
c. Pemilihan Pimpinan Sidang Paripurna
d. Penyerahan Pimpinan Sidang Paripurna dari Pimpinan Sidang Paripurna Sementara kepada Pimpinan Sidang Paripurna Terpilih.
2. Sidang Paripurna II
Informasi perkembangan organisasi dari setiap Peserta Musyawarah.
Catatan :
a. Forum Musyawarah adalah forum kekuasaan tertinggi organisasi pada setiap jenjang. Forum ini bukan sekedar forum Evaluasi, tetapi juga Forum untuk perumusan strategi pengembangan organisasi satu periode ke depan.
b. Perkembangan organisasi pada jenjang tersebut terkait langsung dengan perkembangan organisasi setingkat di bawahnya (Peserta Musyawarah).
c. Sidang Komisi Organisasi maupun Komisi Program Kerja memerlukan data akurat perkembangan organisasi pada jenjang tersebut dan satu jenjang di bawahnya, untuk dapat merumuskan Hasil Sidang Komisi.
Oleh karena itu, sebelum Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus, didahului dengan Informasi perkembangan organisasi dari setiap Peserta Musyawarah.
3. Sidang Paripurna III
a. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus.
b. Pandangan Umum Peserta.
(Evaluasi atas kinerja Pengurus satu periode, disertai saran dan harapan untuk Pengurus periode mendatang).
c. Penjelasan atas Pandangan Umum Peserta, oleh Pengurus.
• Penilaian Beleid Pengurus.
• Diterima secara Aklamasi.
• Diterima dengan Catatan.
• Ditolak.
d. Catatan :
• Beleid diterima dengan Catatan.
Bilamana penyelesaian Masalah yang menjadi Catatan, memerlukan waktu tersendiri dan tidak mungkin diselesaikan pada saat itu, maka Sidang Paripurna membentuk Panitia AdHock/Panitia Kerja yang bertugas untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Tugas dan masa kerja Panitia AdHock ditetapkan.
Panitia AdHock bertugas untuk merumuskan lebih lanjut Materi Musyawarah yang belum terselesaikan dan butuh waktu tambahan, misalnya menyangkut Program Kerja.
Panitia AdHock biasanya ditunjuk dari Panitia Pengarah dan dapat ditambah dengan Anggota RAPI yang expert, pakar dan involved/concern/dependent terhadap RAPI.
Bila tugasnya menyangkut LPJ Keuangan, Panitia AdHock harus terdiri dari Tim Ahli, Profesional, dan merupakan Tim Independent.
Panitia AdHock bertanggung jawab kepada Pengurus Terpilih.
Beleid Ditolak.
Presidium Pimpinan Sidang Paripurna, otomatis menjadi Pejabat Sementara Pengurus sampai terbentuknya Pengurus Baru hasil Musyawarah tersebut.
Dibentuk Panitia AdHock yang Indepandent dan Profesional.
Apabila ternyata laporan Panitia AdHock ini menilai bahwa kebijakan Pengurus lama merugikan organisasi, maka berdasarkan laporan tersebut, Pengurus Baru, dapat memproses perkara tersebut lebih lanjut ke Pengadilan.
4. Sidang Paripurna IV
a. Pembentukan Komisi
Komisi A : Organisasi
Komisi B : Program Kerja dan Anggaran
Komisi C : Umum & Rekomendasi
b. Sidang Komisi (Pembahasan Materi Komisi)
c. Perumusan Hasil Sidang Komisi
5. Sidang Paripurna V
a. Laporan Hasil Komisi
b. Pembacaan Hasil Sidang Komisi A
c. Amandemen oleh Peserta Komisi B dan C
d. Penjelasan oleh Pimpinan Komisi A
e. Pengesahan Hasil Komisi A
f. Pembacaan Hasil Sidang Komisi B
g. Amandemen oleh Peserta Komisi A dan C
h. Penjelasan oleh Pimpinan Komisi B
i. Pengesahan Hasil Komisi B
j. Pembacaan Hasil Sidang Komisi C
k. Amandemen oleh Peserta Komisi A dan B
l. Penjelasan oleh Pimpinan Komisi C
m. Pengesahan Hasil Komisi C
n. Pengesahan Hasil Musyawarah oleh Pimpinan Sidang Paripurna.
o. Pembacaan Surat Keputusan dan Berita Acara Sidang
6. Sidang Paripurna VI
a. Pemilihan Calon Ketua
b. Pemilihan Ketua (Umum) dilakukan secara langsung, dan pembentukan Pengurus dilakukan dengan Sistem Formatur. (baca Tata Tertib).
c. Pemilihan Ketua (Umum) dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yakni :
• Pencalonan ;
• Pencalonan dilakukan oleh Utusan, dimana satu Institusi mempunyai satu suara.
• Bila ternyata ada lebih dari satu Calon, maka dilakukan Pemilihan Langsung.
• Bila ternyata hanya ada satu Calon, maka Calon tersebut dinyatakan Terpilih secara Aklamasi.
d. Pemilihan ;
• Pemilihan Langsung, dilakukan oleh setiap Utusan institusi pada Sidang Paripurna, dimana setiap institusi memiliki 3 (tiga) suara, (sesuai dengan jumlah Utusan yang hadir).
• Calon dengan suara terbanyak, otomatis menjadi Ketua Terpilih, dan sekaligus Ketua Tim Formatur.
e. Pembentukan Tim Formatur ;
Tim Formatur terdiri dari 7 (tujuh) orang yang mewakili unsur:
• Utusan institusi yang mewakili unsur-unsur : 4 orang
• Pengurus Demisioner 1 orang
• Ketua Terpilih 1 orang
• Pengurus setingkat diatas jenjang
Pelaksana Musyawarah. 1 orang
f. Sidang Formatur
• Penyusunan DPO dan Pengurus dilaksanakan secara Musyawarah untuk Mufakat.
• Tim Formatur, terlebih dahulu meneliti dan memper timbangkan dengan arif bijaksana Persyaratan Umum Pengurus dan Kriteria Ketua (Umum), dengan memperhatikan aspirasi Peserta.
• Tahap pertama, diupayakan menyusun DPO dan Pengurus Harian.
• Tahap kedua, diupayakan menyusun Pengurus Lengkap.
• Dalam hal Formatur tidak berhasil menyusun Pengurus Lengkap, maka penyusunan Pengurus Lengkap diserahkan kepada Pengurus Harian bersama Ketua DPO.
7. Sidang Paripurna VII
a. Pengumuman Hasil Sidang Formatur
b. Pimpinan Sidang Paripurna mempersilahkan Ketua Formatur atau Juru Bicara Formatur untuk menyampai kan Hasil Sidang Formatur.
c. Pengesahan Hasil Sidang Formatur :
d. Setelah Hasil Sidang Formatur dibacakan, maka Pimpinan Sidang Paripurna langsung mengesahkan Hasil Sidang Formatur, dengan mengetuk Palu, membacakan Surat Keputusan Sidang, serta menanda tangani Berita Acara Hasil Sidang.
e. Pada tahap ini, tidak ada Interupsi, pertanyaan atau keterangan lain.
f. Penutupan secara resmi Persidangan Musyawarah
g. Dengan selesainya pengesahan Hasil Sidang Formatur, maka usailah sudah keseluruhan persidangan Musyawarah.
h. Pimpinan Sidang merangkum keseluruhan perjalanan dan hasil Musyawarah, dan selanjutnya menutup secara resmi Persidangan Musyawarah
i. Acara dikembalikan kepada Panitia Pelaksana
j. Persiapan Upacara Penutupan
D. TAHAP PERSIDANGAN RAPAT KERJA
Persidangan Rapat Kerja terdiri atas Sidang Paripurna, Sidang Komisi, Sidang Sub Komisi (bila perlu).
Rangkaian persidangan Rapat Kerja adalah sebagai berikut :
1. Sidang Paripurna I
Dipimpin oleh Pimpinan Sidang Paripurna Sementara (terdiri dari Pengurus dan/atau Panitia Pengarah), untuk :
a. Penetapan Sahnya penyelenggaraan Rapat Kerja (Korum) dan Pembukaan Persidangan Rapat Kerja secara resmi.
b. Pengesahan Jadwal Acara dan Tata Tertib Sidang
c. Ketua Sidang Paripurna dan Ketua Sidang Komisi Rapat Kerja ditetapkan oleh Pengurus RAPI (Penyelenggara). Wakil Ketua dan Sekretaris Sidang Paripurna serta Wakil Ketua dan Sekretaris Sidang Komisi dipilih dari dan oleh Peserta Sidang yang bersangkutan.
d. Penyerahan Pimpinan Sidang Paripurna dari Pimpinan Sidang Paripurna Sementara kepada Pimpinan Sidang Paripurna Terpilih.
2. Sidang Paripurna II
Informasi perkembangan organisasi dari setiap Peserta Rapat Kerja.
Catatan :
a. Forum Rapat Kerja adalah forum kekuasaan tertinggi organisasi di bawah Musyawarah pada setiap jenjang. Forum ini bukan sekedar forum Evaluasi, tetapi juga Forum untuk penjabaran strategi pengembangan organisasi hasil Musyawarah sampai Rapat Kerja dan/atau Musyawarah berikutnya.
b. Perkembangan organisasi pada jenjang tersebut terkait langsung dengan perkembangan organisasi setingkat di bawahnya (Peserta Rapat Kerja).
c. Sidang Komisi Organisasi maupun Komisi Program Kerja memerlukan data akurat perkembangan organisasi pada jenjang tersebut dan satu jenjang di bawahnya, untuk dapat merumuskan Hasil Sidang Komisi.
Oleh karena itu, sebelum Paparan Kebijakan Pengurus, didahului dengan Informasi perkembangan organisasi dari setiap Peserta Rapat Kerja.
3. Sidang Paripurna III
a. Paparan Kebijakan Pengurus.
b. Pandangan Umum Peserta.
c. Pada Rapat Kerja, pandangan umum peserta berisi tanggapan umum atas Kebijakan Pengurus dalam upaya merealisasikan Hasil Musyawarah.
d. Pengurus tidak perlu menjawab Pandangan Umum Peserta, akan tetapi Pandangan umum tersebut langsung menjadi Materi Tambahan dalam Pembahasan Materi Sidang Komisi.
4. Sidang Paripurna IV
a. Pembentukan Komisi
Komisi A : Organisasi
Komisi B : Program Kerja dan Anggaran
Komisi C : Umum & Rekomendasi
b. Sidang Komisi (Pembahasan Materi Komisi)
c. Perumusan Hasil Sidang Komisi
5. Sidang Paripurna V
a. Laporan Hasil Komisi
b. Pembacaan Hasil Sidang Komisi A
c. Amandemen oleh Peserta Komisi B dan C
d. Penjelasan oleh Pimpinan Komisi A
e. Pengesahan Hasil Komisi A
f. Pembacaan Hasil Sidang Komisi B
g. Amandemen oleh Peserta Komisi A dan C
h. Penjelasan oleh Pimpinan Komisi B
i. Pengesahan Hasil Komisi B
j. Pembacaan Hasil Sidang Komisi C
k. Amandemen oleh Peserta Komisi A dan B
l. Penjelasan oleh Pimpinan Komisi C
m. Pengesahan Hasil Komisi C
n. Pengesahan Hasil Rapat Kerja oleh Pimpinan Sidang Paripurna.
o. Pembacaan Surat Keputusan dan Berita Acara Sidang
Acara dikembalikan kepada Panitia Pelaksana
Persiapan Upacara Penutupan
E. TAHAP UPACARA PENUTUPAN
1. Pembukaan MC
2. Laporan Ketua Panitia
3. Sambutan Ketua RAPI (jenjang penyelenggara)
4. Sambutan Ketua RAPI (jenjang diatas penyelenggara)
5. Sambutan Pejabat Instansi, sekaligus Menutup Raker secara resmi.
6. Berdo’a
7. Silaturahmi
F. TAHAP PELAPORAN
1. Penyusunan Laporan Panitia Pelaksana
2. Penyusunan Laporan Panitia Pengarah
3. Laporan disampaikan kepada Pengurus Terpilih (penyelenggara)
4. Setelah selesai Musyawarah dan/atau Rapat Kerja, setiap kepanitiaan wajib menyusun Laporan Pelaksanaan, yang merupakan perwujudan tanggung jawab moral atas amanat yang diterima.
5. Laporan Pelaksanaan memuat rangkaian upaya dan langkah persiapan, tahap pelaksanaan, dan berbagai kendala serta upaya yang ditempuh untuk mengatasinya.
6. Dokumen ini sangat berguna sebagai dokumen organisasi, dan akan menjadi acuan bagi persiapan kegiatan berikutnya.
7. Penyusunan laporan secara tertib dan teratur, merupakan aplikasi komitmen kita mewujudkan Tri Tertib RAPI; Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi.
7. TATA TERTIB PERSIDANGAN
1. Tata Tertib Persidangan merupakan pedoman bagi terselengga ranya Musyawarah dan/atau Rapat Kerja.
2. Tata Tertib Persidangan memuat aturan dan ketentuan yang mengatur semua unsur dalam Musyawarah dan/atau Rapat Kerja agar dapat terselenggara dengan tertib, lancar dan sukses.
3. Tata Tertib Persidangan Musyawarah dan/atau Rapat Kerja terdiri atas:
4. a. Ketentuan Umum
5. b. Ketentuan tentang Peserta
6. c. Ketentuan tentang Hak dan Kewajiban
d. Ketentuan tentang Jenis dan Proses Persidangan
e. Ketentuan tentang Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pimpinan Sidang
f. Ketentuan tentang Tata cara Pemiihan dan Pengambilan Keputusan
g. Ketentuan tentang Sanksi dan Escape Clausula
7. Draft Susunan Acara dan Tata Tertib Persidangan Musyawarah dan/atau Rapat Kerja disiapkan oleh Panitia Pengarah, dan diputuskan dan diberlakukan pada Persidangan tersebut.
8. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang tidak terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan Musyawarah dan/atau Rapat Kerja Radio Antar Penduduk Indonesia ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, dengan tidak menyimpang terhadap peraturan-peraturan yang berlaku dalam organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 Juli 2001
PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua Umum,
Sri Murwardjo Srimardji, MSc.
JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 Sekretaris Umum,
Sakti Siahaan
JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar